eBrita.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk pupuk subsidi mulai 1 Januari 2025: untuk jenis urea sebesar Rp 2.250 per kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg, dan NPK khusus kakao sebesar Rp 3.300 per kg.
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menginformasikan penyesuaian harga pupuk subsidi untuk wilayahnya agar petani memperoleh manfaat langsung dari subsidi tersebut.
Di Provinsi Jambi, Dinas Pertanian setempat telah menginstruksikan distributor dan kios resmi untuk menjual pupuk subsidi sesuai HET yang ditetapkan. Hal ini dilakukan agar petani tidak terbebani biaya produksi yang tinggi akibat harga pupuk yang masih di atas ketentuan.
Petani di Jambi kini bisa memperoleh pupuk subsidi dengan harga yang lebih rendah dibanding kondisi sebelumnya yang selama ini sempat dikeluhkan karena berada jauh di atas HET nasional.
Meski harga pupuk subsidi sudah diturunkan, sejumlah tantangan masih dihadapi petani di Jambi:
- Ketersediaan stok di kios-kios petani kecil masih belum merata di daerah pedesaan.
- Distribusi dan logistik ke wilayah terpencil mengakibatkan ongkos tambahan yang kadang membuat harga ke petani bisa lebih tinggi dari HET resmi.
- Pencatatan dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) masih belum lengkap untuk seluruh petani sehingga sebagian belum memperoleh alokasi pupuk subsidi.
Pihak Dinas Pertanian Provinsi Jambi menghimbau petani agar memastikan mereka terdaftar dalam kelompok tani resmi dan memenuhi syarat sebagai penerima pupuk subsidi sehingga dapat memanfaatkan harga rendah tersebut.
Dengan harga pupuk subsidi yang lebih terjangkau, petani di Jambi memiliki beberapa keuntungan langsung:
- Penurunan biaya produksi → margin keuntungan panen meningkat.
- Akses yang lebih mudah ke pupuk berkualitas bersubsidi membantu meningkatkan produktivitas tanaman pangan.
- Percepatan proses tanam karena petani tidak perlu menunda pembelian pupuk mahal.
- Dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penggunaan pupuk subsidi yang tepat sasaran.
Untuk memaksimalkan manfaat dari kebijakan harga pupuk subsidi ini, petani di Jambi disarankan:
- Segera membeli pupuk subsidi di kios resmi dengan harga HET sesuai (misalnya urea Rp 2.250/kg).
- Pastikan tercatat dalam e-RDKK agar alokasi pupuk subsidi siap dituangkan ke kelompok tani.
- Laporkan jika menemukan kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET—ini bisa memicu penegakan sanksi terhadap distributor
- Gunakan pupuk subsidi secara tepat takarannya agar efektivitasnya maksimal dan mendukung produktivitas.
(Tim)





