Ebrita.com – Upaya tegas Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda berinisial M (23), warga Desa Koto Jayo, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 10,32 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok di Dusun Koto Jayo. Aksi cepat ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo IPTU Riko Saputra bersama tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu tas kecil warna pink,
- Satu plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu,
- Enam paket kecil sabu siap edar,
- Satu sendok sabu dari pipet plastik,
- Satu unit timbangan digital,
- Satu unit handphone merk Oppo warna hitam, serta
- Satu bungkus plastik klip kosong.
Semua barang bukti langsung diamankan bersama pelaku ke Mapolres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Tante” di wilayah Sungai Arang. Transaksi dilakukan dengan sistem “jual habis langsung bayar” senilai Rp7,5 juta.
Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas wilayah di Kabupaten Bungo dan sekitarnya.
Ps Kasubsi Penmas Polres Bungo, Aipda Desrianto HN, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk menutup rapat ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tambah Aipda Desrianto.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bungo berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit jaringan peredaran narkoba di daerah.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Jambi yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat koordinasi lintas daerah guna menekan suplai barang haram yang kini mulai menyasar kalangan muda di pedesaan.(tim)







