ebrita.com
Selasa, 21 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Kasus Kekerasan Anak di Sungai Penuh Resmi Masuk Tahap Penyidikan

21/10/2025
in Sungai Penuh
2 min read
Kasus Kekerasan Anak di Sungai Penuh Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan gelar perkara hasil penyelidikan. (Foto: Humas Polres Kerinci)

122
DIBAGIKAN
123
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

KERINCI – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Kerinci kini resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci melakukan gelar perkara hasil penyelidikan, yang dilaksanakan pada Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-*/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI, tertanggal 15 Oktober 2025, yang menyebutkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang pelajar SMA berinisial MZ (15), warga Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kerinci menyimpulkan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik-*/X/RES.1.6/2025 yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, melalui Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Sitinjak, menjelaskan bahwa penyidik kini tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik kafe tempat kejadian dan rekan-rekan dari pihak terlapor. Kami juga akan melakukan olah TKP lanjutan serta meminta visum resmi dari RSUP M. Djamil Padang,” ujar Sitinjak, Selasa (21/10/2025).

Ia menambahkan, penyidik juga akan menggelar perkara penetapan anak sebagai pelaku, dengan tetap memperhatikan prosedur khusus penanganan perkara anak di bawah umur.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Setiap langkah akan dilakukan dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak, serta memastikan keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Iptu DS Sitinjak.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan korban di bawah umur dan terjadi di lingkungan sosial yang seharusnya aman bagi anak-anak. Masyarakat kini menanti hasil penyidikan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Berita HukumBerita KerinciHeadlineKasus KerinciKekerasan AnakPerlindungan AnakPolres KerinciSat Reskrim KerinciSungai Penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
264
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
278
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan