Ebrita.com-Polisi akhirnya menangkap Robby Putra Syamsuar (35), Manajer Keuangan sekaligus akuntan di Timezone Trans Studio Mall Bali, setelah terbukti menilap uang hasil penjualan tiket mencapai Rp 661,2 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan aksi penggelapan tersebut dilakukan Robby sejak 16 Agustus hingga 2 September 2025. Seharusnya uang hasil penjualan tiket disetor ke bank, namun pelaku justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Laporan masuk sejak 4 September, dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Yogyakarta,” kata Kompol Laksmi saat konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Robby diketahui sempat memesan tiket pesawat untuk kabur ke Bangkok, Thailand. Namun upaya itu gagal setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di Yogyakarta. Saat diamankan, petugas turut menyita beberapa koper berisi uang tunai sekitar Rp 300 juta hasil kejahatannya.
“Kantor pusat di Jakarta curiga karena tidak ada setoran uang hasil penjualan tiket. Setelah dicek, ternyata uangnya sudah diselewengkan pelaku,” ujar Laksmi.
Dalam pemeriksaan, Robby mengaku uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang bersama teman-temannya. “Motifnya untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain, foya-foya, bahkan berencana liburan ke luar negeri,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(TIM)