eBrita.com – Pukul 13.00 WIB hari ini (13 Oktober 2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan terkait gugatan status tersangka yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung. Putusan ini dipandang krusial karena akan menentukan apakah status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akan dibatalkan atau dipertahankan.
Menurut sumber Kompas, sidang ini dilakukan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai bagian dari proses hukum yang disorot publik.
Gugatan & Pokok Sengketa
Nadiem menggugat Kejaksaan Agung agar status tersangkanya dianggap tidak sah dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Dalam gugatan praperadilan, perhatian utama adalah dasar hukum penetapan status apakah sesuai prosedur, memiliki bukti yang cukup, dan memenuhi syarat formal.
Jika hakim memutus status tersangka batal, maka proses penyidikan lebih lanjut mungkin terhambat atau harus dimulai ulang. Namun bila status diterima tetap, kasus akan lanjut ke tahap penuntutan.
Dampak & Catatan Penting
Putusan praperadilan ini memiliki dampak politis dan hukum, mengingat posisi Nadiem sebagai tokoh publik dan bekas pejabat tinggi kementerian.
Jika statusnya dibatalkan, banyak saksi, bukti, dan proses yang terkait kasus Chromebook bisa harus dievaluasi atau disusun ulang.
Jika statusnya dipertahankan, Kejaksaan dapat melanjutkan ke tahap penuntutan dan pengadilan.(Tim)