ebrita.com
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Entertaiment

Nikita Mirzani Terpojok di Persidangan, Jaksa: Tidak Sopan dan Meresahkan Publik

10/10/2025
in Entertaiment
3 min read
Nikita Mirzani Terpojok di Persidangan, Jaksa: Tidak Sopan dan Meresahkan Publik
156
DIBAGIKAN
182
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Viral! Pernikahan Tarman dan Shela, Beda Usia 50 Tahun dan Mahar Rp 3 Miliar

Viral! Lansia Pelaku Hipnotis Akhirnya Dibekuk Warga Kota Jambi

Ebrita.com — Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadapnya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelapor Reza Gladys, seorang dokter kecantikan dan influencer terkenal.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025), jaksa menuntut pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita.

Jaksa: Nikita Tidak Menghargai Proses Hukum
Dalam tuntutannya, JPU menilai perilaku Nikita selama proses persidangan menunjukkan sikap arogan dan tidak menghargai hukum. Artis yang kerap disapa “Nyai” itu dinilai sering bersikap emosional, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak kooperatif terhadap majelis hakim.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat orang lain serta meresahkan masyarakat dalam skala nasional,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyebut Nikita Mirzani pernah dihukum dalam kasus sebelumnya, sehingga dianggap tidak jera dan pantas dijatuhi tuntutan maksimal.

Satu-satunya faktor yang dianggap meringankan hanyalah karena Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Awal Mula Kasus: Perseteruan dengan Dokter Reza Gladys
Kasus yang menjerat Nikita bermula pada 2024, ketika ia terlibat konflik panas dengan Reza Gladys, seorang dokter kecantikan yang juga dikenal sebagai istri dari seorang perwira polisi.

Perseteruan keduanya bermula dari unggahan Nikita di media sosial yang menuding gelar akademik Reza palsu. Tak terima dengan tuduhan itu, Reza Gladys melaporkan Nikita atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa Nikita melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia diduga mengancam akan terus menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik jika tidak diberikan sejumlah uang.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena sebagian dana yang diterima Nikita diduga disamarkan melalui sejumlah transaksi perbankan pribadi dan pihak ketiga.

Bukti Digital dan Aliran Dana Jadi Kunci
Jaksa menyebut bukti elektronik berupa rekaman percakapan, transfer bank, serta hasil digital forensik media sosial menjadi dasar tuntutan.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkap bahwa uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk keperluan pribadi Nikita, mulai dari pembelian barang mewah hingga biaya operasional bisnis kosmetik yang dikelolanya.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, berulang, dan disertai upaya mengaburkan asal-usul dana, sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang,” terang JPU dalam sidang.

Nikita Mirzani: “Saya Tidak Pernah Memeras Siapa Pun!”

Usai sidang, Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pemerasan. Ia mengaku hanya memberikan kritik terbuka di media sosial dan menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

“Saya cuma bicara di media sosial, tidak pernah minta uang. Semua tuduhan itu lebay. Tapi ya, karena saya Nikita Mirzani, semuanya dibesar-besarkan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Meski begitu, sikapnya yang sering melawan hakim dan jaksa di ruang sidang membuat publik menilai bahwa Nikita kurang bijak menghadapi proses hukum yang dihadapinya.

Sidang Lanjutan: Pledoi Nikita Dijadwalkan 16 Oktober 2025

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) pada 16 Oktober 2025.
Kuasa hukum Nikita menyatakan pihaknya siap membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan maupun TPPU dalam kasus ini.

“Kami menilai tuntutan terlalu berat dan tidak proporsional. Klien kami akan memberikan pembelaan secara menyeluruh dalam sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum Nikita.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa, atau justru memberikan keringanan hukuman bagi aktris yang dikenal dengan sifat blak-blakannya itu.(tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Kasus Nikita MirzaniNikita MirzaniTerancam 11 TahunViral

TerkaitBerita

Viral! Pernikahan Tarman dan Shela, Beda Usia 50 Tahun dan Mahar Rp 3 Miliar

Viral! Pernikahan Tarman dan Shela, Beda Usia 50 Tahun dan Mahar Rp 3 Miliar

10/10/2025
177
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Penjara: Terancam Hukuman Mati

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Penjara: Terancam Hukuman Mati

10/10/2025
179
Diburu Dunia, Ditangkap di Minahasa: Perjalanan Hacker WTF alias Bjorka 2020

Diburu Dunia, Ditangkap di Minahasa: Perjalanan Hacker WTF alias Bjorka 2020

03/10/2025
151
“Bon Appétit, Your Majesty” Resmi Selesai, Capai Rating Puncak dan Menuai Beragam Respon

“Bon Appétit, Your Majesty” Resmi Selesai, Capai Rating Puncak dan Menuai Beragam Respon

02/10/2025
107

KOLOM

Sekolah di Sungai Penuh Direvitalisasi Demi Pendidikan Unggul

Sekolah di Sungai Penuh Direvitalisasi Demi Pendidikan Unggul

12 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan