SUNGAI PENUH – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci melakukan launching Aplikasi Pelayanan Paspor Berbasis Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan (SIKEREN), di Aula Kantor Imigrasi Kerinci, Rabu (23/9).
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Raden Indra Iskandarsyah mengatakan, gagasan yang dibuat ini adalah untuk menciptakan aplikasi yang dapat memudahkan kelompok rentan dalam melakukan pendaftaran permohonan penerbitan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci.
“Hal ini berangkat dari sebuah permasalahan kondisi saat ini yang mana pemohon paspor kelompok rentan mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran permohonan paspor RI dikarenakan keterbatasan yang dimiliki (fisik, kemampuan dll). Sebagai contoh pemohon paspor dalam kondisi sakit yang berada di RS ataupun di rumah kesulitan untuk mengajukan permohonan paspor karena yang bersangkutan tidak dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi,” kata Kepala Kanim Kerinci.
Ditambahkan R Indra, dengan adanya aplikasi Sikeren ini selain untuk mengakomodir dan mempermudah pemohon paspor bagi kelompok rentan, maka akan menjadi peningkatan pelayanan publik pada kantor Imigrasi Kerinci. “Semoga bermanfaat untuk masyarakat kelompok rentan dan bagi organisasi sendiri lebih mendekati pelayanan publik ke masyarakat,” harap R Indra.
Selain itu R Indra menuturkan, dengan adanya aplikasi Sikeren ini akan memberikan kemudahan kepada kelompok rentan untuk dapat melakukan permohonan penerbitan paspor RI melalui sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan kelompok tersebut melalui pendekatan berbasis HAM.
Sehingga kelompok rentan tidak perlu datang langsung ke kantor imigrasi, melainkan hanya mendaftarkan permohonan melalui sebuah aplikasi (Aplikasi Sikeren). Kemudian masuk ke dalam tahap verifikasi kantor Imigrasi, apabila telah memenuhi ketentuan, petugas dari Kantor Imigrasi yang akan mendatangi langsung pemohon untuk melakukan perekaman biometrik dan yang lainnya, tanpa perlu pemohon kelompok rentan tersebut datang ke Kantor Imigrasi (humanis).
Aplikasi ini mempunyai 3 proses bisnis :
1. Pemohon/ Pengguna
Pemohon dalam hal ini adalah pengguna yang akan mengajukan permohonan paspor. Pengguna mempunyai klasifikasinya diantaranya :
• Petugas Customer Service Kantor Imigrasi : Apabila pemohon kesulitan (gagap teknologi/ tidak mempunyai fasilitas komputer atau HP) maka solusinya adalah pihak customer service yang akan mendaftarkan melalui aplikasi tersebut.
• Pihak Stakeholder : Pihak stakeholder yang dimaksud adalah Instansi/ lembaga/komunitas yang sudah bekerjasama dengan Kantor Imigrasi untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada pemohon kelompok rentan tersebut, (Contoh: Pihak RSUD).
• Pengguna Langsung : Pemohon Kelompok rentan/ penanggung jawab pemohon / keluarga pemohon/ kerabat dll.
2. Administrator
Petugas Imigrasi yang ditugaskan sebagai verifikator dari pendaftar permohonan paspor kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi, serta memonitor proses permohonan tersebut.
3. Pejabat Struktural
Pejabat Imigrasi yang memiliki kewenangan dalam melakukan monitoring dan kontrol melalui Laporan permohonan paspor bagi kelompok rentan yang masuk melalui aplikasi tersebut sebagai bahan evaluasi demi kemajuan imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. (Yor)






