Ebrita.com- Upaya kepolisian dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, akhirnya membuahkan hasil. Dua orang pelaku berhasil ditangkap aparat gabungan Polres Sukabumi Kota bersama Polda Jawa Barat.
Kedua pelaku berinisial JA dan Y yang diketahui kakak-beradik ini dibekuk di wilayah Kabupaten Cianjur. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan yang memberangkatkan korban ke China dengan janji gaji besar.
Kapolres Sukabumi Kota menyampaikan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban. “Dua orang sudah kita amankan, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat Reni dijanjikan pekerjaan dengan penghasilan fantastis. Namun, bukannya bekerja sesuai harapan, ia justru menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memulangkan korban sekaligus memberikan pendampingan agar ia bisa pulih dari trauma.
Polisi memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga semua pelaku ditangkap dan bertanggung jawab di hadapan hukum.
(TIM)