ebrita.com
Sabtu, 27 September 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

27/09/2025
in Hukum, Kerinci
2 min read
Satresnarkoba Polres Kerinci Bekuk Pengedar Sabu 23,96 Gram

Rumah Pelaku Digeledah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci.

121
DIBAGIKAN
759
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

Gairah Sepakbola Kerinci Kembali, 40 Tim Siap Bertarung

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan menangkap seorang pengedar di Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Juanda alias Wanda bin Agusli (26), warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kerinci.

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti shabu seberat bruto 23,96 gram beserta berbagai perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan narkoba.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti antara lain, 25 potongan sedotan plastik hitam berisi klip shabu, 4 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, 1 potongan sedotan hitam berisi shabu, 1 unit bong/alat hisap, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, serta sejumlah barang terkait lainnya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan shabu dari seorang pada Agustus kemarin.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus 2025. Kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan dengan metode “tempel”, yakni transaksi dilakukan secara online tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli,” kata Iptu Yandra.

Selain untuk konsumsi pribadi, ditambahkan Kasat Resnarkoba pelaku juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya.

“Saat ini, kami penyidik Satresnarkoba Polres Kerinci masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau pidana mati.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh diimbau untuk aktif berperan dalam pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Sumber: RRI. co.id
Topik: Berita kriminal KerinciHeadlinekasus shabu Kerincipenggerebekan narkobaperedaran narkobaPolres KerinciSatresnarkoba Kerinci

TerkaitBerita

Dua Pelaku Kasus TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

Dua Pelaku Kasus TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

27/09/2025
100
Preman Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Depan Hotel Jambi

Preman Bersenjata Tajam Diamankan Polisi di Depan Hotel Jambi

27/09/2025
105
Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

Polres Kerinci Panen Raya Jagung Tahap III Dukung Ketahanan Pangan

27/09/2025
114
Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap

Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap

27/09/2025
107

KOLOM

Dua Pelaku Kasus TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

Dua Pelaku Kasus TPPO Reni Rahmawati Ditangkap di Cianjur

27 September 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan