Ebrita.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) milik salah satu bank BUMN di Jawa Barat dengan nilai fantastis Rp204 miliar. Dalam waktu hanya 17 menit, dana dari rekening itu berhasil dipindahkan ke sejumlah rekening penampung oleh sindikat pelaku.
Kasus ini mencuat setelah pihak bank menemukan transaksi mencurigakan pada salah satu rekening dormant. Bank kemudian melapor ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025. Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus bersama PPATK bergerak cepat menelusuri aliran dana mencurigakan tersebut.
Modus Ancaman Kepala Cabang Bank
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan modus pelaku cukup nekat. Sindikat ini mengancam kepala cabang bank agar menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System. Jika menolak, keselamatan kepala cabang dan keluarganya terancam.
“Dengan akses itu, mereka memindahkan dana Rp204 miliar ke lima rekening penampung melalui 42 transaksi hanya dalam 17 menit,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari tiga kelompok berbeda:
Internal Bank
AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses Core Banking System.
GRH (43), consumer relations manager yang jadi penghubung sindikat.
Kelompok Eksekutor
C (41), otak pembobolan yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
DR (44), konsultan hukum yang merancang eksekusi.
NAT (36), mantan pegawai bank yang mengakses sistem dan memindahkan dana.
R (51), mediator sekaligus penerima dana.
TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil kejahatan.
Kelompok Pencucian Uang
DH (39), pembuka blokir rekening sekaligus pemindah dana terblokir.
IS (60), penyiap rekening penampungan dan penerima dana hasil kejahatan.
Brigjen Helfi menyebut, dua orang tersangka yaitu C dan DH juga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang BRI Cempaka Putih yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Para pelaku dijerat berlapis pasal:
- Tindak pidana perbankan (Pasal 49 UU No 4/2023).
- Tindak pidana ITE (Pasal 46 UU No 1/2024).
- Tindak pidana transfer dana (Pasal 82 & 85 UU No 3/2011).
- Tindak pidana pencucian uang (Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010).
Ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Polisi memastikan seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan. Kasus ini menjadi peringatan bagi bank dan nasabah agar lebih waspada terhadap rekening dormant yang rawan dijadikan sasaran kejahatan perbankan.(tim)