ebrita.com
Kamis, 4 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Nasional

Ini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

14/09/2025
in Nasional
2 min read
Ini Skema Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Pelantikan PPPK.

122
DIBAGIKAN
288
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Diatur, Segini Upah dan Jam Kerjanya

Begini Cara Melihat SK PPPK PW di MyASN Tanpa Ribet

JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor pemerintahan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian dipertegas melalui regulasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.

Skema PPPK paruh waktu hadir untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel, dengan jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu, namun tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, nominal gaji bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan Keluarga: mencakup pasangan dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan Pekerjaan: diberikan berdasarkan jenis pekerjaan serta tanggung jawab.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  • Gaji ke-13: tambahan penghasilan tahunan.
  • Tunjangan Transportasi & Fasilitas Kerja: diberikan sesuai kebutuhan tugas.

Karena sifatnya paruh waktu, sebagian tunjangan dapat disesuaikan secara proporsional. Meski begitu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan sosial sebagai bagian dari jaminan kerja.

Tugas dan Fungsi PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu biasanya ditempatkan sesuai kebutuhan instansi, dengan posisi umum meliputi:

  • tenaga administrasi,
  • tenaga teknis,
  • tenaga pengajar dan penyuluh,
  • tenaga kesehatan tertentu.

Tugas yang diberikan lebih fleksibel, namun tetap berorientasi pada pelayanan publik dan mendukung jalannya birokrasi.

Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Proses pendaftaran dilakukan melalui pengumuman resmi instansi pemerintah, biasanya lewat portal SSCASN saat lowongan dibuka. Tahapan seleksi meliputi:

1. Seleksi administrasi.

2. Ujian kompetensi.

3. Penandatanganan kontrak kerja.

4. Penempatan resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Skema ini memberikan sejumlah keuntungan bagi tenaga kerja, di antaranya:

  • Jam kerja lebih fleksibel.
  • Penghasilan tetap sesuai UMP.
  • Hak tunjangan dan jaminan sosial.
  • Peluang karier di sektor pemerintahan.

Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, pemerintah berharap dapat menghadirkan sistem kerja yang lebih adaptif sekaligus mendukung kesejahteraan pegawai. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: gaji PPPK paruh waktulowongan PPPK 2025peraturan PPPK terbaruPPPK administrasiPPPK guruPPPK PARUH WAKTUPPPK tenaga kesehatanrekrutmen PPPKSSCASN PPPKtunjangan PPPK paruh waktu

TerkaitBerita

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

Lonjakan Pembuat Konten di Era Digital: Transformasi Profesi Milenial dan Gen Z 2026 di Indonesia

07/04/2026
215
Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

Dana PIP Harus Diterima Utuh oleh Siswa, Kemendikdasmen Tegaskan Pemotong Akan Dipidana

27/02/2026
207
Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Buka Ramadhan Ceria 2026, Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24/02/2026
225
Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

Temui Menteri PKP, Gubernur Al Haris bersama Para Bupati/Wali Kota Perjuangkan Program Perumahan Rakyat

23/02/2026
218

KOLOM

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

2 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan