eBrita.com – Pemerintah memastikan akan melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini disusun untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi penopang layanan kesehatan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan iuran dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat. Skema subsidi tetap diberikan, sehingga peserta mandiri tetap membayar sesuai kemampuan, sementara selisihnya akan ditanggung pemerintah.
“Kalau iurannya Rp43 ribu, pemerintah bisa saja menanggung Rp7 ribu. Jadi peserta hanya bayar Rp36 ribu,” kata Sri Mulyani dalam rapat RAPBN 2026.
Penyesuaian ini juga ditujukan untuk memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI), mengurangi jumlah peserta nonaktif, sekaligus menyeimbangkan beban pembiayaan antara pemerintah pusat, daerah, dan peserta mandiri.
Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan sekadar kenaikan iuran, melainkan strategi untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya klaim dan biaya pelayanan.(Tim)