JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap langkah tegasnya memblokir jutaan rekening bank yang telah lama tidak aktif atau dormant.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening untuk praktik ilegal seperti pencucian uang dan judi online.
Dalam unggahan resmi di media sosial, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan demi melindungi sistem keuangan nasional dan masyarakat dari potensi kejahatan keuangan.
Berdasarkan data per Februari 2025, terdapat lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan dana mengendap senilai Rp428,61 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Mei 2025.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagram, Jumat (25/7).
Tak hanya itu, sepanjang tahun ini PPATK mencatat telah membekukan lebih dari 31 juta rekening dormant yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilai total dananya mencapai Rp6 triliun.
Meski begitu, PPATK tidak membeberkan secara detail jumlah rekening yang diblokir berdasarkan kategori usia dormansi yang lebih pendek, seperti di bawah lima tahun.
Masyarakat yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya bisa mengajukan keberatan melalui formulir daring di bit.ly/FormHensem. Proses evaluasi akan dilakukan bersama pihak bank dalam waktu maksimal 5 hari kerja, atau hingga 15 hari jika dokumen tidak lengkap.
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman selama proses pemblokiran berlangsung. Nasabah juga dapat memantau status rekening melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung ke kantor cabang.
Menanggapi kabar bahwa rekening yang tidak aktif selama tiga bulan akan langsung diblokir, PPATK memberikan klarifikasi. Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyebut bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya akurat.
“Waktu tiga bulan itu hanya berlaku untuk rekening yang sangat berisiko, misalnya digunakan untuk judi online lalu ditinggal begitu saja,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Ia menambahkan, definisi rekening dormant berbeda-beda di tiap bank, tergantung profil nasabah dan parameter risiko masing-masing lembaga keuangan.
PPATK mengimbau masyarakat untuk mengelola rekening secara aktif. Bila tidak lagi digunakan, sebaiknya rekening ditutup secara resmi untuk menghindari pemblokiran otomatis oleh sistem perbankan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa rekening tidur bukan sekadar tidak aktif tetapi bisa menjadi celah tindak kejahatan yang serius. (*)





