KERINCI – Tindakan nekat merusak plang larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) menjadi sinyal kuat bahwa penjaga hutan tengah menghadapi perlawanan nyata dari sebagian warga.
Satu dari empat plang yang baru saja dipasang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ditemukan dalam kondisi rusak parah di kawasan Benteng, Desa Manjuto Lempur.
Plang itu sejatinya dipasang sebagai pengingat bahwa hutan TNKS adalah zona konservasi yang dilindungi hukum, bukan ladang garapan bebas. Namun, kerusakan ini justru menjadi bukti nyata bahwa aturan masih sering diabaikan, bahkan dilawan secara terang-terangan.
“Sebagian warga beralasan takut banjir jika lahan tidak digarap. Tapi justru perambahan itu sendiri yang memperbesar risiko bencana,” tegas Delfi Andra, Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Senin (14/7/2025).
Ia menyebut tindakan merusak plang bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk sabotase terhadap upaya pelestarian lingkungan.
Menurutnya, kawasan TNKS bukan ruang kompromi untuk aktivitas ilegal, melainkan benteng terakhir ekosistem yang menyokong kehidupan jutaan orang.
Pemasangan plang larangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Empat lokasi rawan yang dipasangi plang yakni Muara Hemat, Manjuto Lempur, Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh, diketahui menjadi sasaran aktivitas pertanian ilegal.
Di lokasi sekitar plang, tim Satgas menemukan berbagai tanaman pertanian seperti kopi, kulit manis, cabai, hingga kentang yang ditanam tanpa izin. Kawasan konservasi ini rupanya telah lama dimanfaatkan secara liar untuk kepentingan pribadi.
Satgas PKH yang turun ke lapangan terdiri dari berbagai unsur: Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, hingga tokoh masyarakat dan BPKH Pangkal Pinang.
“Kami minta masyarakat menghentikan penguasaan lahan tanpa dasar hukum. Ini wilayah konservasi, bukan perkebunan pribadi,” tegas Delfi.
Lebih dari sekadar kerusakan fisik, perusakan plang mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan minimnya edukasi lingkungan. Pemerintah menegaskan, jika dibiarkan, penggarapan liar hanya akan mempercepat degradasi lingkungan dan memicu bencana ekologis.
Delfi menambahkan, pihaknya tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum jika aksi sabotase dan perambahan terus berlanjut. “Hutan adalah titipan anak cucu, bukan komoditas yang bisa dirampas seenaknya,” katanya.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa upaya perlindungan TNKS bukan sekadar formalitas, tapi pertempuran nyata antara kelestarian dan eksploitasi. Kini, masyarakat dihadapkan pada pilihan penting: menjadi bagian dari solusi, atau bersiap berhadapan dengan hukum. (*)






