ebrita.com
Minggu, 7 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Healt

Izin Praktik Perawat Pelaku Salah Sunat di Kerinci Dicabut

28/05/2025
in Healt, Kerinci
2 min read
Izin Praktik Perawat Pelaku Salah Sunat di Kerinci Dicabut

Hermendizal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. (Foto: eBrita)

121
DIBAGIKAN
1k
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

KERINCI – Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci resmi mencabut izin praktik mandiri perawat, yang diduga telah melakukan kesalahan fatal dalam prosedur sunat (khitan) terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal mengatakan mengenai legalitas praktek perawat, bahwa perawat tersebut mengaku telah mengantongi izin praktik.

“Kami dari Dinkes telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mencabut izin praktiknya sementara waktu, sembari menunggu adanya kejelasan atau titik terang dari permasalahan ini,” kata Hermendizal, Selasa (28/5/2025).

Ditambahkan Hermendizal, bahwasanya saat ini Dinkes fokus untuk mengurus korban hingga sembuh. “Saat ini kita fokus dulu untuk mengurus korban hingga sembuh, sementara perawatnya akan diselesaikan setelah urusan korban selesai dan dinyatakan sembuh,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi menegaskan tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap tenaga kesehatan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang. Dirinya meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang terlibat.

“Saya minta kasus ini ditangani secara serius. Jika terbukti ada kelalaian, kami akan ambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin praktik dan pelaporan ke aparat penegak hukum bila perlu,” tegas Monadi.

Berdasarkan penuturan Ibu Korban, Dian Tiara, mengatakan bahwa insiden ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu, ketika dirinya membawa anaknya ke praktek mandiri perawat di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, untuk sunat laser.

Pihak Praktek mandiri dengan perawat Yogi Nofranika langsung melakukan sunat laser terhadap korban. Namun nahas, saat proses sunat berlangsung, korban mengalami pendarahan.

“Terjadi pendarahan aktif (darah tidak berhenti) pada alat kelamin korban. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RS Muaro Labuh-Sumbar. Setibanya di RS Muaro Labuh pihak RS tidak sanggup menangani keadaan tersebut,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, korban kemudian dirujuk ke RS Siti Rahmah Padang, Sumbar. Nahas, sambungnya, pihak RS Siti Rahmah juga menyebut tidak sanggup memberikan tindakan medis, sehingga korban kembali dirujuk ke RS M. Djamil Padang. Barulah di RS M. Djamil, korban bisa dilakukan operasi.

“Korban sudah menjalani operasi sebanyak 5 kali dan sampai saat ini korban masih belum bisa buang air kecil secara normal dan korban merasa sakit apabila ingin buang air kecil,” paparnya.

Dari kejadian ini, pihak korban dan pihak Yogi selaku perawat sudah melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk berdamai menyelesaikan permasalahan tersebut. “Salah satu isi dari perdamaian yaitu pihak Yogi akan bertanggung jawab untuk biaya pengobatan korban,” katanya.

Pihak Yogi, telah bertanggung jawab untuk biaya operasi pertama dan kedua. Sedangkan, untuk biaya operasi ke 3, 4, dan 5 kali, menggunakan BPJS. “Pihak Yogi hanya menanggung biaya transportasi (operasi ke 3, 4, dan 5),” pungkasnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: Alat Kelamin TerpotongDinas KesehatanHeadlineHermendizalIzin Praktik DicabutKerinciPenis TerpotongSalah KhitanSalah SunatSunat Laser

TerkaitBerita

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
220
Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

Inovasi Digital Diskominfo Kerinci Jadi Rujukan Daerah, Aplikasi SIMPERS Permudah Layanan Kerjasama Media

18/05/2026
218
Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

Terobosan Kominfo Kerinci 2026:Layanan Kerja Sama Media Online Dipermudah, Standar Publikasi Naik Dua Kali Lipat

18/05/2026
205
Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

Monadi Gandeng Bulog, Pemkab Kerinci Perkuat Ketahanan Pangan dan Jamin Serapan Hasil Petani

28/04/2026
210

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan