JAKARTA – Derap sepatu loreng kini terdengar di kantor-kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pasukannya untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Langkah ini sontak memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut menabrak konstitusi dan prinsip negara demokratis.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membela langkah Panglima TNI.
Menurutnya, pengerahan personel militer tersebut bukan manuver militerisasi, melainkan bentuk implementasi kerja sama antara TNI dan Kejaksaan RI berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) yang diteken pada April 2023.
“Surat telegram itu bagian dari kerja sama rutin dan preventif. Ini bukan hal baru, tapi bagian dari sinergi institusional yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Kristomei, Senin (12/5/2025).
MoU tersebut mencakup beragam kerja sama, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga penugasan prajurit TNI dalam mendukung fungsi kejaksaan.
Ruang lingkup MoU kerja sama TNI dalam penjagaan kejaksaan sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan.
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
6. Dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Namun dari delapan poin tersebut, poin paling disorot adalah peran TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan yang selama ini merupakan domain aparat sipil, bukan militer.
“Segala dukungan TNI dilakukan atas permintaan resmi, sesuai kebutuhan, dan tetap berdasarkan hukum. TNI tetap profesional dan netral,” tambah Kristomei.
Namun, pernyataan itu belum meredakan kritik. Koalisi masyarakat sipil dengan tegas menyebut langkah ini sebagai kemunduran demokrasi dan pelanggaran terhadap UU TNI, yang menegaskan militer tidak boleh menjalankan fungsi keamanan dalam negeri kecuali dalam kondisi darurat atau atas perintah presiden.
“Ini bukan sekadar bantuan, ini bentuk militerisasi lembaga penegak hukum sipil. Sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujar salah satu aktivis hukum yang menolak disebutkan namanya.
Pakar hukum tata negara juga menyoroti absennya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MoU tersebut. Mereka menilai bahwa pengerahan TNI ke kantor kejaksaan bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan membungkam kontrol publik.
Di tengah sorotan tajam ini, publik kini bertanya, Apakah kehadiran TNI di kantor kejaksaan benar-benar untuk pengamanan, atau ada agenda tersembunyi di balik loreng yang dikirim?
Satu hal yang pasti kebijakan ini telah membuka perdebatan besar tentang batas peran militer dalam ruang sipil. Dan tampaknya, polemik ini masih jauh dari kata selesai.
Sebelumnya, pengerahan TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik dari kalangan koalisi masyarakat sipil. Mereka meminta panglima TNI membatalkan kebijakan itu karena bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. (***)







