Ebrita – Pasca viral nya patung biawak setinggi 7 meter yang terletak di Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah tersebut. Akhirnya resmi mendapatkan hak cipta dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah.
Penyerahan sertifikat hak cipta atas Tugu berupa patung biawak itu sempat viral lantaran visualnya yang realistis menyerupai asli tersebut dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Surat pencatatan tersebut diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo kepada seniman Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, di Rumah Dinas Bupati Wonosobo, Sabtu (26/4/2025) malam.
Patung ini merupakan hasil karya seniman Rejo Arianto dan dibangun dengan dana sekitar Rp 50 juta, yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Kabupaten Wonosobo serta dukungan masyarakat dan Karang Taruna setempat.
Pembangunan patung yang sangat populer setelah desainnya yang sangat realistis menarik perhatian masyarakat dan media sosial ini tidak hanya sebagai karya seni, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan potensi lokal.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, menyampaikan kebetulan hari ini merupakan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025, dan prosesi penyerahan sertifikat hak cipta ini saya rasa menjadi momentum yang sangat tepat.
“Kami melihat karya seni ini memiliki potensi yang luar biasa pak dan kami tergerak untuk mendaftarkan hak ciptanya. Semoga dengan telah terdaftarnya Tugu Monumental Krasak Menyawak ini, Wonosobo menjadi semakin tenar,” tutur Kakanwil.
Lebih lanjut, Heni menyampaikan komitmen Jajarannya dalam rangka mendorong daerah-daerah di Jawa Tengah untuk melegalkan potensi kekayaan intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum serta upaya memelihara kearifan lokal dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Surat pencatatan ciptaan ini diberikan kepada pembuat patung Rejo Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat sebagai pemegang hak cipta. Surat ini berlaku selama penciptanya hidup dan ditambah 70 tahun lagi.
“Ini kami berikan kepada Pak Bupati selaku pemegang hak ciptanya. Sementara ada Mas Ari itu adalah pencipta, pencipta dari Tugu Biawak itu. Nah tentu surat pencatatan ciptaan ini berlaku ya selama penciptanya hidup, bahkan setelah meninggal ditambah 70 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, seniman pencipta patung biawak Rejo Arianto menyampaikan rasa bangga terhadap hasil karyanya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Saya bangga pak, karya patung saya memperoleh Sertifikat Hak Cipta, dan ini menjadi pemicu semangat saya untuk menciptakan karya-karya lain agar dapat dinikmati masyarakat Wonosobo maupun masyarakat luar,” ujar Arianto.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyambut baik penghargaan ini. Ia mengungkapkan bahwa Tugu Biawak tidak hanya menjadi simbol kebanggaan masyarakat Wonosobo, tetapi juga berpotensi menarik lebih banyak wisatawan untuk berkunjung ke daerah tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum yang telah memberikan penghargaan atas karya dari seniman kami. Hasil karyanya sudah bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Wonosobo, bahkan tidak hanya masyarakat Wonosobo, tapi masyarakat di seluruh Indonesia,” kata dia.
Ia berharap patung biawak membawa dampak positif bagi Wonosobo, termasuk di sektor pariwisata. Pihaknya pun berencana membuat patung lagi dengan menggandeng Rejo Arianto sebagai pembuat patung biawak.
“Mudah-mudahan membawa dampak positif bagi kemajuan pariwisata di Wonosobo. Ini baru tahapan awal yang tentunya kami sudah punya keinginan untuk membuat yang lain tentu sudah kita bicarakan dengan Mas Ari,” imbuhnya.
Selain menjadi ikon baru, Tugu Biawak juga menunjukkan bagaimana dana CSR dapat dimanfaatkan secara kreatif untuk proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat identitas lokal.
Dengan status hak cipta ini, patung biawak kini tidak hanya menjadi destinasi wisata yang menarik, tetapi juga melindungi hak penciptanya sebagai karya seni yang diakui secara resmi. (***)