Ebrita.com – Warga Jawa Timur dikejutkan oleh tindakan bejat seorang suami asal Tuban yang tega menjual istrinya demi melunasi cicilan hutang. Pria berinisial AB (26) diketahui telah menjajakan istrinya, SS (27), sebanyak enam kali melalui media sosial. Kasus ini terbongkar saat aparat Polres Lamongan menggerebek sebuah homestay di kawasan Babat dan mendapati SS tengah melayani pria hidung belang.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa malam, 22 April 2025, sekitar pukul 23.52 WIB. SS kedapatan sedang berada dalam sebuah kamar di DA Homestay, Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat. Sebelumnya, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Polres Lamongan sedang berpatroli dan menerima informasi dari warga tentang dugaan praktik prostitusi terselubung di homestay tersebut.
Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan sah suami istri. Dari hasil interogasi, perempuan tersebut mengaku sebagai pekerja seks yang dijajakan oleh suaminya sendiri. Pengakuan mengejutkan itu mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, saat konferensi pers pada Kamis (24/4), mengungkapkan bahwa AB nekat menjual istrinya karena terlilit hutang sebesar Rp40 juta. AB mengaku kesulitan memenuhi cicilan setiap bulan, dan akhirnya memutuskan untuk memanfaatkan tubuh istrinya sebagai jalan keluar dari tekanan ekonomi.
“AB menjual istrinya melalui media sosial Facebook dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per sesi. Ia bahkan menawarkan layanan threesome sesuai permintaan pelanggan,” ujar Kapolres.
Praktik ini ternyata telah berlangsung sejak awal tahun 2024. AB dan SS telah beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Lamongan, Surabaya, dan Tuban. Dalam setiap transaksi, biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan, sementara pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perdagangan orang. Di antaranya adalah uang tunai Rp700 ribu, saldo di aplikasi DANA sebesar Rp300 ribu, dua buah alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit telepon genggam, dan satu lembar seprai bermotif bunga berwarna hijau.
Tersangka AB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi dari masyarakat dinilai sangat berperan penting dalam membongkar jaringan atau praktik-praktik kejahatan serupa. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib jika menemui tanda-tanda perdagangan orang, eksploitasi seksual, atau praktik prostitusi terselubung.
Kasus ini membuka mata publik bahwa tekanan ekonomi, jika tidak disikapi dengan bijak, bisa menyeret seseorang pada tindakan kriminal yang tak hanya melanggar hukum, tapi juga menodai nilai-nilai kemanusiaan. Kini, proses hukum terhadap AB terus berlanjut sementara SS, sang istri, berada dalam perlindungan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Tim)







