JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan respon terkait tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025). Bahwa Prabowo sangat memahami tuntutan para purnawirawan TNI yang salah satunya meminta Gibran dicopot sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme di MPR RI.
“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Kita tahu, beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga ya dan sebuah prajurit itu,” ujar Wiranto.
Walaupun demikian, Presiden Prabowo tentunya tidak bisa langsung mengambil sikap atas usulan para purnawirawan.
“Tentu Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu, spontan menjawab tidak bisa,” jelas Wiranto usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebagai Kepala Negara, Prabowo akan selalu mempertimbangkan banyak hal dan pandangan sebelum mengambil kebijakan. Termasuk soal delapan poin tuntutan purnawirawan.
“Beliau perlu mempelajari dulu isi dari statement dan usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah yang tidak ringan dan sangat fundamental,” ujar Wiranto.
“Kebijakan, arahan, atau keputusan Presiden tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan tidak hanya satu sumber, kemudian mengambil keputusan, mengambil kebijakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Wiranto mengungkap harapan Prabowo agar masyarakat tidak terjebak polemik berkepanjangan.
“Beliau menyampaikan kepada saya kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kebersamaan kita bangsa,” tutupnya.
Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (***)







