Ebrita.com – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 871/KEP.GUB/SETDA.EKBANG-4.1/2024, Kota Jambi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.142.000 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp2.943.121. Kenaikan tersebut didasarkan pada formula penghitungan upah minimum terbaru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang memperhitungkan tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan memperhatikan kondisi perekonomian daerah, khususnya:
Inflasi tahunan Provinsi Jambi yang tercatat sebesar 2,79% (BPS, 2024).
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang stabil di kisaran 4,4% (BPS 2023).
Produktivitas dan daya beli masyarakat sebagai indikator indeks tertentu.
Rincian UMK di Provinsi Jambi 2025:
Kota Jambi: Rp3.142.000
Kabupaten Muaro Jambi: Rp2.970.000
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp2.950.000
Kabupaten Batanghari: Rp2.900.000
Kabupaten Bungo: Rp2.890.000
(Data lainnya menyusul sesuai SK resmi pemprov).
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Jambi menyatakan apresiasinya atas kenaikan UMK tersebut. Menurutnya, ini menjadi langkah positif untuk menjaga kesejahteraan buruh di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
“Kami berharap ke depan, pemerintah juga bisa lebih tegas dalam pengawasan penerapan UMK, karena masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jambi menyatakan bahwa kenaikan UMK 2025 masih dalam batas wajar dan tidak terlalu membebani pelaku usaha, khususnya sektor manufaktur dan jasa.
Dampak dan Implikasi:
Penetapan UMK ini bukan hanya berdampak langsung pada pendapatan pekerja formal, tetapi juga menjadi indikator daya saing daerah dalam menarik investor. Dengan UMK yang terukur dan berbasis data ekonomi, Kota Jambi dinilai memiliki iklim kerja yang semakin kompetitif.
Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan tersebut, dan membuka posko aduan di Dinas Tenaga Kerja bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. (Tim)