Ebrita.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan sebesar 16 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para aparatur negara di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kenaikan gaji tersebut berlaku menyeluruh bagi semua golongan, mulai dari PNS golongan I hingga IV. Selain itu, para pensiunan juga turut menikmati kenaikan dalam besaran tunjangan pensiun yang mereka terima setiap bulan.
Berikut ini simulasi kenaikan gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I A
Gaji sebelumnya: Rp1.560.800
Setelah kenaikan 16%: Rp1.811.328
Golongan II A
Gaji sebelumnya: Rp2.022.200
Setelah kenaikan 16%: Rp2.345.752
Golongan III A
Gaji sebelumnya: Rp2.579.400
Setelah kenaikan 16%: Rp2.993.104
Golongan IV E
Gaji sebelumnya: Rp5.901.200
Setelah kenaikan 16%: Rp6.845.392
Untuk pensiunan, contoh kenaikannya sebagai berikut:
Pensiunan Golongan III A
Tunjangan sebelumnya: Rp2.000.000
Setelah kenaikan 16%: Rp2.320.000
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja aparatur negara serta untuk menyesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang terus meningkat setiap tahunnya.
Kebijakan ini juga diharapkan bisa menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga ASN, serta menjadi bagian dari penguatan struktur fiskal yang inklusif dan produktif di tahun mendatang.
Menteri Keuangan menambahkan, kenaikan gaji ini telah dimasukkan dalam postur anggaran 2025 dan akan mulai direalisasikan pada awal tahun, bersamaan dengan pencairan gaji bulanan PNS dan pensiunan. (Tim)







