eBrita.com – Kabar gembira datang untuk para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Mulai Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan mereka sebagai bentuk apresiasi atas kinerja serta peran penting mereka dalam pembangunan desa.
Kenaikan ini berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, bahkan lebih besar untuk posisi kepala desa dan sekretaris desa.
Besaran Gaji Pokok Terbaru:
Kepala Desa: Rp2.426.640 (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a)
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (setara 110%)
Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (setara 100%)
Tak hanya gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan tambahan yang cukup signifikan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya yang jika dijumlahkan dapat meningkatkan total penghasilan secara signifikan.
Rincian Tunjangan Tambahan:
Kepala Desa:
Tunjangan Jabatan: Rp500.000
Tunjangan Kinerja: Rp300.000
Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000
Tunjangan Lainnya: Rp100.000
Total Penghasilan: Rp3.526.640
Sekretaris Desa:
Tunjangan Jabatan: Rp450.000
Tunjangan Kinerja: Rp250.000
Tunjangan Kesejahteraan: Rp150.000
Tunjangan Lainnya: Rp75.000
Total Penghasilan: Rp3.149.420
Perangkat Desa:
Tunjangan Jabatan: Rp400.000
Tunjangan Kinerja: Rp200.000
Tunjangan Kesejahteraan: Rp100.000
Tunjangan Lainnya: Rp50.000
Total Penghasilan: Rp2.772.200
Kenaikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui alokasi dana desa (ADD). Pemerintah mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDes digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara sisanya digunakan untuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan pembinaan sosial di desa.
Selain gaji dan tunjangan, kepala desa dan perangkat desa juga mendapat jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Langkah ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, terutama dari para kepala desa yang selama ini merasa gaji mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Dengan kenaikan ini, diharapkan motivasi dan profesionalitas aparat desa akan meningkat.
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan juga turut mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pembangunan dari akar rumput. Mereka memegang peranan penting dalam implementasi program-program strategis nasional di tingkat desa, mulai dari digitalisasi pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa secara akuntabel dan transparan. Kenaikan gaji bukan berarti pemborosan, melainkan bentuk investasi untuk peningkatan kualitas tata kelola desa. Dengan penghasilan yang layak, perangkat desa diharapkan tidak lagi mencari penghasilan tambahan yang berpotensi mengganggu integritas jabatan.
Kenaikan gaji ini juga menjadi upaya untuk memperkuat daya tarik profesi perangkat desa di masa depan, sehingga lebih banyak anak muda dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang baik tertarik mengabdi di desa.(Tim)






