ebrita.com
Jumat, 5 Juni 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Bungo

Gaji Perangkat Desa Naik 2025: Berikut Rincian Terbaru dan Harapan Pemerintah

06/04/2025
in Bungo, Daerah, Jambi, Kerinci, Kota Jambi, Merangin, Muaro Jambi, Nasional, Pemerintahan, Sarolangun, Sungai Penuh, Tanjabar, Tanjabtim, Tebo
3 min read
Gaji Perangkat Desa Naik 2025: Berikut Rincian Terbaru dan Harapan Pemerintah
88
DIBAGIKAN
368
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

eBrita.com – Kabar gembira datang untuk para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia. Mulai Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan mereka sebagai bentuk apresiasi atas kinerja serta peran penting mereka dalam pembangunan desa.

Kenaikan ini berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, bahkan lebih besar untuk posisi kepala desa dan sekretaris desa.

Besaran Gaji Pokok Terbaru:

Kepala Desa: Rp2.426.640 (setara 120% gaji pokok PNS golongan II/a)

Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (setara 110%)

Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (setara 100%)

Tak hanya gaji pokok, pemerintah juga memberikan sejumlah tunjangan tambahan yang cukup signifikan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya yang jika dijumlahkan dapat meningkatkan total penghasilan secara signifikan.

Rincian Tunjangan Tambahan:

Kepala Desa:

Tunjangan Jabatan: Rp500.000

Tunjangan Kinerja: Rp300.000

Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000

Tunjangan Lainnya: Rp100.000

Total Penghasilan: Rp3.526.640

Sekretaris Desa:

Tunjangan Jabatan: Rp450.000

Tunjangan Kinerja: Rp250.000

Tunjangan Kesejahteraan: Rp150.000

Tunjangan Lainnya: Rp75.000

Total Penghasilan: Rp3.149.420

Perangkat Desa:

Tunjangan Jabatan: Rp400.000

Tunjangan Kinerja: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan: Rp100.000

Tunjangan Lainnya: Rp50.000

Total Penghasilan: Rp2.772.200

Kenaikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui alokasi dana desa (ADD). Pemerintah mengatur bahwa maksimal 30% dari total APBDes digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara sisanya digunakan untuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan pembinaan sosial di desa.

Selain gaji dan tunjangan, kepala desa dan perangkat desa juga mendapat jaminan sosial yang mencakup jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Langkah ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, terutama dari para kepala desa yang selama ini merasa gaji mereka tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Dengan kenaikan ini, diharapkan motivasi dan profesionalitas aparat desa akan meningkat.

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan juga turut mendukung langkah ini dan menyatakan bahwa perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pembangunan dari akar rumput. Mereka memegang peranan penting dalam implementasi program-program strategis nasional di tingkat desa, mulai dari digitalisasi pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa secara akuntabel dan transparan. Kenaikan gaji bukan berarti pemborosan, melainkan bentuk investasi untuk peningkatan kualitas tata kelola desa. Dengan penghasilan yang layak, perangkat desa diharapkan tidak lagi mencari penghasilan tambahan yang berpotensi mengganggu integritas jabatan.

Kenaikan gaji ini juga menjadi upaya untuk memperkuat daya tarik profesi perangkat desa di masa depan, sehingga lebih banyak anak muda dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang baik tertarik mengabdi di desa.(Tim)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: 2025Gaji KadesHeadlineKadesNaikPerangkat DesaRincian

TerkaitBerita

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

05/06/2026
268
Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan dalam Membentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda

04/06/2026
266
Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

Tender RSUD Kerinci Bernilai Rp137,5 Miliar Tuntas, Mimpi Besar Layanan Kesehatan Segera Terwujud

02/06/2026
219
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak ASN dan Generasi Muda Hidupkan Nilai Pancasila

01/06/2026
250

KOLOM

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

5 Juni 2026

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan