SUNGAI PENUH – Sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari sebaran penyakit yang berasal dari hewan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh, Aries Armen mengatakan, Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Desa Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit bisa digunakan untuk pemotongan hewan ternak baik itu sapi, kerbau maupun kambing.
“Rumah Potong Hewan sudah memiliki peralatan yang sangat memadai, termasuk air bersih untuk mencuci hewan yang baru di potong serta juga memiliki dua orang petugas juru sembelih hewan ternak, yang sudah mengantongi sertifikat halal,” kata Armen.
Sementara itu, untuk pedagang daging sapi di Kota Sungai Penuh, ada baiknya untuk melakukan pemotongan hewan ternak mereka di lokasi ini, karena sudah memiliki lokasi khusus pemotongan hewan serta cukup membayar sebesar Rp.50.000 untuk satu ekor hewan ternak.
“Sesuai regulasi Perda, untuk pedagang yang memotong hewan ternak mereka di Rumah Potong Hewan, cukup membayar Rp.50.000 untuk satu ekor hewan ternak,” tutupnya. (*/Hzq)







