ebrita.com
Selasa, 8 September 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Uncategorized

Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Kini Bisa Jabat Posisi di 16 Lembaga Sipil

16/03/2025
in Uncategorized
1 min read
Revisi UU TNI: Prajurit Aktif Kini Bisa Jabat Posisi di 16 Lembaga Sipil
78
DIBAGIKAN
171
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Drs. H Cek Endra Tekankan Penguatan Wawasan Kebangsaan Lewat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

TNI Tewaskan Lamek Taplo, Komandan KKB Papua yang Dikenal Sadis: Operasi Kiwirok Guncang Pegunungan Bintang

eBrita.com – Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah memberikan kewenangan bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan di lebih banyak lembaga sipil. Jika sebelumnya hanya 10 lembaga yang dapat ditempati, kini jumlahnya bertambah menjadi 16.

Penambahan ini mencakup enam lembaga baru, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan Badan Perbatasan. Sementara itu, 10 lembaga yang sebelumnya sudah dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tetap dipertahankan, seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain perluasan jabatan di lembaga sipil, revisi ini juga memperluas tugas operasi militer selain perang. Jika sebelumnya terdapat 14 tugas, kini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan ancaman narkotika dan keamanan siber. Pemerintah menilai bahwa perubahan ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan ancaman nasional.

Namun, tidak semua jabatan di lembaga sipil dapat diisi oleh prajurit aktif. Mereka yang ingin menempati posisi di luar daftar 16 lembaga yang telah ditetapkan tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Perubahan ini menuai pro dan kontra di kalangan publik. Sebagian pihak mendukung dengan alasan bahwa keberadaan prajurit TNI di lembaga sipil dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan, terutama di bidang keamanan dan pertahanan. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan adanya potensi dominasi militer dalam pemerintahan sipil yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

DPR dan pemerintah masih terus membahas revisi UU ini sebelum disahkan. Bagaimana implementasi kebijakan ini ke depannya masih menjadi perhatian banyak pihak. Apakah langkah ini akan memperkuat sinergi antara TNI dan pemerintah, atau justru menimbulkan tantangan baru? Kita tunggu perkembangannya.(Tim)

 

Print Friendly, PDF & Email
Topik: DPR RIJABATAN SIPILNo 34 tahun 2004RUUTNI

TerkaitBerita

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi

Petakan Potensi dan Kinerja ASN, Al Haris Dorong Transformasi Birokrasi di Jambi

03/09/2026
278
Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

02/09/2026
244
Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Muaro Jambi, Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB

Gubernur Al Haris Berjibaku Padamkan Karhutla di Muaro Jambi, Dorong Masyarakat Manfaatkan Program PLTB

01/09/2026
275
Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

Peserta PTSL Pertanyakan Kuota, Berkas Tiga Bulan Tak Kunjung Diukur

01/09/2026
209

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan