ebrita.com
Selasa, 28 Juli 2026
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah Sungai Penuh

Plt. Karutan Rutan Sungai Penuh Berikan Arahan kepada WBP Terkait Reintegrasi Sosial, Remisi, dan Amnesti

11/03/2025
in Sungai Penuh
1 min read
Plt. Karutan Rutan Sungai Penuh Berikan Arahan kepada WBP Terkait Reintegrasi Sosial, Remisi, dan Amnesti

Plt. Karutan Rutan Sungai Penuh Hendra Novreli saat Memberikan Arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

131
DIBAGIKAN
353
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong

Wali Kota Alfin Lantik Lima Kades PAW Sungai Penuh

SUNGAI PENUH – Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sungai Penuh, Hendra Novreli, memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait berbagai aspek penting bagi Warga Binaan. Selasa (11/03/2025).

Dalam kegiatan ini, Hendra Novreli didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Okky Apriyanto, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Ricko Darusian.

Arahan yang diberikan mencakup persiapan layanan kunjungan keluarga, termasuk mekanisme buka bersama dengan keluarga, serta pemahaman tentang hak dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana.

Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai proses pemberian remisi dan amnesti sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan terhadap aturan selama berada di dalam rutan.

Plt. Karutan Hendra Novreli menegaskan bahwa WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif akan mendapatkan hak remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat terus menunjukkan sikap disiplin, aktif dalam program pembinaan, serta menjaga ketertiban agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik setelah masa pidana selesai,” ujarnya.

Selain membahas hak-hak WBP, pengarahan ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Plt.Karutan Hendra Novreli, mengingatkan seluruh WBP untuk selalu menaati peraturan yang ada serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

“Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau agar seluruh WBP dapat menjaga lingkungan tetap kondusif,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman dan tertib.

Selain itu, kerja sama antara petugas dan WBP juga menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses pembinaan yang optimal demi keberhasilan reintegrasi sosial ke masyarakat setelah bebas nanti. (*/Hzq)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: HeadlineHendra NovreliKanwil PemasyarakatanKeiminpasMenimipasRutan sungai penuh

TerkaitBerita

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

Tinjau 10 Program Pokok PKK di Desa Pondok Agung, Hj. Hesti Haris Apresiasi Kreativitas Ibu-Ibu

24/06/2026
265
Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) saat menghadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh

Sosialisasikan Gerakan Jambi Bersholawat di Sungai Penuh, Hj. Hesti Haris Tegaskan Sholawat Jadi Amal Nyata

24/06/2026
279
313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

313 Mahasiswa STIE Sakti Alam Kerinci Resmi Diwisuda

13/06/2026
1.5k
Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

Anggota DPRD Sungai Penuh Divonis Bersalah dalam Kasus Bollard, Didenda Rp30 Juta dan Wajib Pasang Kembali

09/06/2026
212

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan