ebrita.com
Minggu, 12 Oktober 2025
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Indeks
  • Home
  • Daerah
    • Kota Jambi
    • Kerinci
    • Bungo
    • Muaro Jambi
    • Sungai Penuh
    • Tanjabar
    • Sarolangun
    • Merangin
    • Tanjabtim
    • Tebo
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Hukum
  • Nasional
  • Showbiz
  • Advetorial
  • Kolom
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
ebrita.com
Tidak Ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Daerah Pilgub Politik Hukum Nasional Showbiz Advetorial Kolom
Home Daerah

Kasus Bencal Kerinci, Terdakwa Akui Terima Keuntungan Rp 250 Juta

28/07/2020
in Daerah, Hukum, Sungai Penuh
1 min read
Kasus Bencal Kerinci, Terdakwa Akui Terima Keuntungan Rp 250 Juta
347
DIBAGIKAN
926
DILIHAT
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

BacaJuga

Tiga Rumah Warga Pendung Hilir Hangus Terbakar Saat Waktu Salat Jumat

MTQ ke-53 Kerinci 2025: Danau Kerinci Barat Unggul dan Jadi Juara Umum

SUNGAI PENUH – Sidang dengan perkara tindak pidana korupsi dana Bencana Alam (Bencal), pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017 kembali dilanjutkan, Senin 27 Juli 2020 kemarin, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto, melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, saat dihubungi Selasa (28/7/2020), membenarkan bahwa kemarin sidang kelanjutan kasus bencal.

“Iya, kemarin sidang bencal dengan agenda pemeriksaan para terdakwa,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto.

Dalam persidangan kemarin, terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra mengakui telah menerima keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut.

“Kedua terdakwa Saiful dan Wordadi mengakui telah menerima keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017, sejumlah Rp 250 juta,” jelasnya.

Ditambahkannya, sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 3 Agustus, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. (Yor)

Print Friendly, PDF & Email
Topik: BPBD KerinciDana BencalKabupaten kerinciKejari Sungai PenuhKorupsi

TerkaitBerita

Pemkab Kerinci Gencarkan Operasi Pasar, Inflasi Berangsur Turun

Pemkab Kerinci Gencarkan Operasi Pasar, Inflasi Berangsur Turun

12/10/2025
105
Panas! Cakrawala Geruduk BWSS VI Jambi, Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Prabowo dan Seret Nama Oknum Dewan

Panas! Cakrawala Geruduk BWSS VI Jambi, Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Prabowo dan Seret Nama Oknum Dewan

11/10/2025
121
Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos ke Tingkat Nasional OMI 2025

Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Lolos ke Tingkat Nasional OMI 2025

11/10/2025
114
Warisan Budaya Kuluk Kerinci Melaju ke Penetapan WBTB 2025.

Warisan Budaya Kuluk Kerinci Melaju ke Penetapan WBTB 2025

10/10/2025
110

KOLOM

Hakim MK Arsul Sani Singgung Ijazah Jokowi-Gibran

Hakim MK Arsul Sani Singgung Ijazah Jokowi-Gibran

12 Oktober 2025

KANAL

  • Advetorial
  • Bisnis
  • Bungo
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Healt
  • Hukrim
  • Hukum
  • Jambi
  • Kerinci
  • Kolom
  • Kota Jambi
  • Life Style
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sarolangun
  • Showbiz
  • Sosbud
  • Sport
  • Sungai Penuh
  • Tanjabar
  • Tanjabtim
  • Tanjung Jabung Barat
  • Tebo
  • Uncategorized

MENU

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
ebrita.com

PT. Ebrita Jambi Media

Redaksi : Jalan Depati Parbo, Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Copyright © 2020 EBRITA.COM - Member of IWO | Dev by YD4AFG

  • Home
  • Redaksi
  • Iklan