SUNGAI PENUH – Sidang dengan perkara tindak pidana korupsi dana Bencana Alam (Bencal), pada pelaksanaan pengerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning di BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017 kembali dilanjutkan, Senin 27 Juli 2020 kemarin, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Kepala Kejari Sungai Penuh Romi Arizyanto, melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, saat dihubungi Selasa (28/7/2020), membenarkan bahwa kemarin sidang kelanjutan kasus bencal.
“Iya, kemarin sidang bencal dengan agenda pemeriksaan para terdakwa,” kata Kasi Pidsus Sudarmanto.
Dalam persidangan kemarin, terdakwa Saiful Efrijal dan Wardodi Aria Putra mengakui telah menerima keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut.
“Kedua terdakwa Saiful dan Wordadi mengakui telah menerima keuntungan dari pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun 2017, sejumlah Rp 250 juta,” jelasnya.
Ditambahkannya, sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 3 Agustus, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. (Yor)