KERINCI – Seorang laki-laki berinisial E (43), ditangkap anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci, Kamis (4/5/2023).
E (43) ditangkap di pinggir jalan lintas Kerinci – Bangko, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, karena merupakan pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka polisi menyita empat paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 172,67 gram, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Jeki Noviardi, mengatakan tersangka E (43) ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
“Ya… Kami telah mengamankan E, karena diduga melakukan aktivitas jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Batang Merangin. Saat ditangkap tersangka dalam keadaan tidak berdaya dan langsung diamankan ke Polres Kerinci,” kata Iptu Jeki Noviardi, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskan Iptu Jeki Noviardi, adapun modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Medan, kemudian sabu tersebut diambil oleh tersangka di daerah Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, dan Sabu yang tiba dikemas kembali kedalam sachet kecil untuk dijual kepada para pembeli.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dua paket besar narkotika golongan I jenis sabu, empat paket sedang narkotika golongan I jenis sabu, satu timbangan digital, satu kantong plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban hitam, satu klip plastik warna bening ukuran sedang, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu kantong plastik warna kuning, empat kantong plastik warna hitam, satu klip plastik warna bening ukuran sedang, bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening yang diikat dengan karet warna kuning, satu jerigen plastik warna putih yang sudah dipotong setengah, total Berat Bruto Narkotika jenis Sabu yang diamankan sebanyak 172,67 gram,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Iptu Jeki. (*)