KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci membekuk pemuda berinisial FK alias KB (28), atas sangkaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi dari masyarakat, maka berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Maka pada hari Senin 16 Januari 2023, sekira jam 21.00 WIB Tim Opsnal memasuki sebuah rumah yang dicurigai yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, di dalam rumah tersebut diamankan 1 orang laki-laki yang diketahui berinisial FK Alias KB,” ungkap Iptu Jeki Noviardi.
Ditambahkan Kasat Narkoba, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet ponselnya.
“Kemudian anggota melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan 3 klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya juga ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja di belakang jendela rumah tersebut dan diketahui dibuang oleh FK Alias KB saat petugas datang ke rumah tersebut,” tambahnya.
“Adapun barang bukti secara keseluruhan yang diamankan Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah Berat Kotor: 12,50 gram, sedangkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, dan uang tunai Rp. 4.700.000,-,” sambung Iptu Jeki Noviardi.
Untuk tersangka FK Alias KB saat ini sudah di lakukan penahanan di ruang tahanan Polres Kerinci.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama pidana mati,” tutupnya. (Yor)